
Sehubungan dengan ditemukannya dokumen putusan/penetapan pengadilan palsu atau tidak resmi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya atau menyebarluaskan dokumen putusan/penetapan yang belum jelas keasliannya dan memastikan keaslian putusan/penetapan pengadilan tersebut melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Pengadilan Negeri Tangerang atau direktori putusan Mahkamah Agung RI serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima dokumen putusan/penetapan yang mencurigakan atau palsu. Kami mengingatkan bahwa penyebaran atau penggunaan putusan/penetapan palsu dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rd)
@humasmahkamahagung @ditjenbadilum @pt_banten
#Pengadilannegeritangerang #MahkamahAgungRI #ditjenbadilum #ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan #humasmahkamahagung #NetralitasASN #Banggamenjadibangsa #BerAKHLAK #indonesia