PERSEORANGAN
- Surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa pemohon tidak pernah dipidana pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Fotokopi ijazah terakhir (beberapa PN meminta legalisir).
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2–3 lembar.
BADAN HUKUM
- Surat permohonan tidak tersangkut perkara pidana/perdata kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Surat kuasa dari Direksi/Pengurus kepada pihak yang mengurus.
- Fotokopi KTP Direksi/Pengurus.
- Fotokopi NPWP badan hukum.
- Fotokopi Akta Pendirian.
- Fotokopi Akta Perubahan terakhir.
- Fotokopi pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.
- AD/ART badan hukum (di beberapa PN).
- Surat pernyataan bermeterai bahwa badan hukum tidak pernah tersangkut perkara pidana/perdata dalam periode tertentu.