1. Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Perdata
-
Menerima dan mendaftarkan gugatan atau permohonan perdata dari masyarakat.
-
Memberikan nomor perkara dan mencatatnya dalam register perdata (register C).
-
Memeriksa kelengkapan berkas dan menentukan panjar biaya perkara.
-
Mendistribusikan perkara kepada majelis hakim sesuai penetapan Ketua Pengadilan.
2. Pelayanan Persidangan Perdata
-
Menyiapkan panggilan sidang untuk para pihak (penggugat, tergugat, saksi, dan ahli).
-
Mencatat berita acara sidang dan semua dokumen yang timbul selama proses persidangan.
-
Mengatur jadwal sidang serta memastikan kelancaran administrasi selama proses pemeriksaan perkara.
3. Pelayanan Putusan dan Penetapan
-
Menyusun dan menerbitkan salinan putusan atau penetapan hakim.
-
Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak atau kuasa hukumnya.
-
Mencatat putusan dalam register putusan dan mengarsipkannya sesuai ketentuan.
4. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
-
Melaksanakan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
-
Menangani permohonan sita eksekusi, eksekusi riil, lelang, atau pembayaran ganti rugi.
-
Mengawasi pelaksanaan eksekusi bersama jurusita/jurusita pengganti.
5. Pelayanan Permohonan Non-Gugatan (Voluntair)
-
Menangani permohonan pengangkatan anak, ganti nama, perbaikan akta kelahiran, dan penetapan ahli waris.
-
Menangani permohonan perwalian, dispensasi nikah, atau pernyataan hilang.
-
Menerbitkan penetapan pengadilan atas permohonan yang telah diperiksa hakim.
6. Pelayanan Mediasi dan Perdamaian
-
Memfasilitasi proses mediasi antara para pihak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
-
Menyusun dan menyimpan akta perdamaian jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan.
7. Pelayanan Informasi dan Salinan Dokumen
-
Memberikan informasi status perkara perdata kepada masyarakat melalui meja informasi atau sistem informasi pengadilan.
-
Melayani permintaan salinan dokumen perkara, berita acara, dan putusan.
-
Menyediakan akses keterbukaan informasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.