img_head
LAYANAN KEPANITERAAN PERDATA

Layanan Kepaniteraan Perdata

Telah dibaca : 7.001 Kali

1. Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Perdata

  • Menerima dan mendaftarkan gugatan atau permohonan perdata dari masyarakat.

  • Memberikan nomor perkara dan mencatatnya dalam register perdata (register C).

  • Memeriksa kelengkapan berkas dan menentukan panjar biaya perkara.

  • Mendistribusikan perkara kepada majelis hakim sesuai penetapan Ketua Pengadilan.


2. Pelayanan Persidangan Perdata

  • Menyiapkan panggilan sidang untuk para pihak (penggugat, tergugat, saksi, dan ahli).

  • Mencatat berita acara sidang dan semua dokumen yang timbul selama proses persidangan.

  • Mengatur jadwal sidang serta memastikan kelancaran administrasi selama proses pemeriksaan perkara.


3. Pelayanan Putusan dan Penetapan

  • Menyusun dan menerbitkan salinan putusan atau penetapan hakim.

  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak atau kuasa hukumnya.

  • Mencatat putusan dalam register putusan dan mengarsipkannya sesuai ketentuan.


4. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

  • Melaksanakan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Menangani permohonan sita eksekusi, eksekusi riil, lelang, atau pembayaran ganti rugi.

  • Mengawasi pelaksanaan eksekusi bersama jurusita/jurusita pengganti.


5. Pelayanan Permohonan Non-Gugatan (Voluntair)

  • Menangani permohonan pengangkatan anak, ganti nama, perbaikan akta kelahiran, dan penetapan ahli waris.

  • Menangani permohonan perwalian, dispensasi nikah, atau pernyataan hilang.

  • Menerbitkan penetapan pengadilan atas permohonan yang telah diperiksa hakim.


6. Pelayanan Mediasi dan Perdamaian

  • Memfasilitasi proses mediasi antara para pihak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

  • Menyusun dan menyimpan akta perdamaian jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan.


7. Pelayanan Informasi dan Salinan Dokumen

  • Memberikan informasi status perkara perdata kepada masyarakat melalui meja informasi atau sistem informasi pengadilan.

  • Melayani permintaan salinan dokumen perkara, berita acara, dan putusan.

  • Menyediakan akses keterbukaan informasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.