img_head
PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN / PERMOHONAN

Pendaftaran Perkara Gugatan / Permohonan

Telah dibaca : 14 Kali

A. PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN

  1. Pendaftaran Akun e-Court
    Pengguna membuat akun pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Login dan Pemilihan Menu Gugatan
    Pengguna masuk ke sistem e-Court dan memilih menu Pendaftaran Perkara Gugatan.
  3. Pengisian Data Para Pihak
    Pengguna mengisi identitas lengkap Penggugat dan Tergugat, termasuk alamat yang jelas untuk keperluan pemanggilan.
  4. Upload Dokumen Gugatan
    Pengguna mengunggah:
    • Surat Gugatan;
    • Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
    • Dokumen bukti pendukung dalam format PDF.
  5. Pemilihan Domisili Elektronik
    Pengguna menentukan alamat email sebagai domisili elektronik untuk menerima pemberitahuan dan panggilan sidang.
  6. Verifikasi dan Penerbitan e-SKUM
    Sistem secara otomatis menghitung panjar biaya perkara dan menerbitkan e-SKUM.
  7. Pembayaran Panjar Biaya Perkara
    Pengguna melakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account yang diterbitkan sistem.
  8. Perkara Terdaftar dan Mendapat Nomor Perkara
    Setelah pembayaran terverifikasi, perkara resmi terdaftar dan memperoleh nomor perkara.
  9. Penetapan Majelis Hakim
    Ketua Pengadilan Negeri menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
  10. Penetapan Hari Sidang
    Majelis hakim menetapkan jadwal sidang pertama.
  11. Pemanggilan Para Pihak (e-Summons)
    Para pihak menerima panggilan sidang secara elektronik melalui e-Summons atau secara manual oleh jurusita apabila diperlukan.
  12. Persidangan
    Persidangan dilaksanakan dan dapat dilanjutkan melalui e-Litigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

B. PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA

  1. Pendaftaran Akun e-Court
    Pengguna membuat akun pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Login dan Pemilihan Menu Gugatan Sederhana
    Pengguna masuk ke sistem e-Court dan memilih menu Pendaftaran Gugatan Sederhana.
  3. Pengisian Data Para Pihak
    Pengguna mengisi identitas lengkap Penggugat dan Tergugat beserta alamat yang jelas dan berada dalam wilayah hukum yang sama untuk keperluan pemanggilan.
  4. Input Nilai Gugatan
    Pengguna mengisi nilai materi gugatan dengan nilai maksimal Rp500.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Upload Dokumen Gugatan
    Pengguna mengunggah:
    • Surat Gugatan;
    • Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
    • Dokumen bukti pendukung dalam format PDF.
  6. Pemilihan Domisili Elektronik
    Pengguna menentukan alamat email sebagai domisili elektronik.
  7. Verifikasi dan Penerbitan e-SKUM
    Sistem menghitung panjar biaya perkara dan menerbitkan e-SKUM.
  8. Pembayaran Panjar Biaya Perkara
    Pembayaran dilakukan melalui nomor Virtual Account yang diterbitkan sistem.
  9. Perkara Terdaftar dan Mendapat Nomor Perkara
    Setelah pembayaran terverifikasi, perkara resmi terdaftar dan memperoleh nomor perkara.
  10. Penetapan Hakim
    Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
  11. Penetapan Hari Sidang
    Hakim menetapkan jadwal sidang pertama.
  12. Pemanggilan Para Pihak (e-Summons)
    Para pihak menerima panggilan sidang secara elektronik melalui e-Summons atau secara manual oleh jurusita apabila diperlukan.
  13. Persidangan
    Pemeriksaan perkara dilakukan secara cepat dan sederhana serta dapat dilanjutkan melalui e-Litigasi sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan dijatuhkan dalam waktu singkat sesuai ketentuan gugatan sederhana.

C. PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN

  1. Pendaftaran Akun e-Court
    Pengguna membuat akun pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Login dan Pemilihan Menu Permohonan
    Pengguna masuk ke sistem e-Court dan memilih menu Pendaftaran Perkara Permohonan.
  3. Pengisian Data Pemohon
    Pengguna mengisi identitas Pemohon dan data pihak terkait apabila diperlukan.
  4. Upload Dokumen Permohonan
    Pengguna mengunggah:
    • Surat Permohonan;
    • Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
    • Dokumen bukti pendukung dalam format PDF.
  5. Pemilihan Domisili Elektronik
    Pengguna menentukan alamat email sebagai domisili elektronik.
  6. Verifikasi dan Penerbitan e-SKUM
    Sistem menghitung panjar biaya perkara dan menerbitkan e-SKUM.
  7. Pembayaran Panjar Biaya Perkara
    Pengguna melakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account yang diterbitkan sistem.
  8. Perkara Terdaftar dan Mendapat Nomor Perkara
    Setelah pembayaran terverifikasi, perkara resmi terdaftar dan memperoleh nomor perkara.
  9. Penetapan Hakim
    Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
  10. Penetapan Hari Sidang
    Hakim menetapkan jadwal sidang pertama.
  11. Pemanggilan Pemohon (e-Summons)
    Pemohon menerima panggilan sidang secara elektronik melalui e-Summons atau secara manual oleh jurusita apabila diperlukan.
  12. Persidangan
    Persidangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dilanjutkan melalui e-Litigasi apabila memenuhi syarat.