Pendaftaran Perkara Gugatan / Permohonan
Telah dibaca : 14 Kali
A. PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN
- Pendaftaran Akun e-Court
Pengguna membuat akun pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. - Login dan Pemilihan Menu Gugatan
Pengguna masuk ke sistem e-Court dan memilih menu Pendaftaran Perkara Gugatan. - Pengisian Data Para Pihak
Pengguna mengisi identitas lengkap Penggugat dan Tergugat, termasuk alamat yang jelas untuk keperluan pemanggilan. - Upload Dokumen Gugatan
Pengguna mengunggah:- Surat Gugatan;
- Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
- Dokumen bukti pendukung dalam format PDF.
- Pemilihan Domisili Elektronik
Pengguna menentukan alamat email sebagai domisili elektronik untuk menerima pemberitahuan dan panggilan sidang. - Verifikasi dan Penerbitan e-SKUM
Sistem secara otomatis menghitung panjar biaya perkara dan menerbitkan e-SKUM. - Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Pengguna melakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account yang diterbitkan sistem. - Perkara Terdaftar dan Mendapat Nomor Perkara
Setelah pembayaran terverifikasi, perkara resmi terdaftar dan memperoleh nomor perkara. - Penetapan Majelis Hakim
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. - Penetapan Hari Sidang
Majelis hakim menetapkan jadwal sidang pertama. - Pemanggilan Para Pihak (e-Summons)
Para pihak menerima panggilan sidang secara elektronik melalui e-Summons atau secara manual oleh jurusita apabila diperlukan. - Persidangan
Persidangan dilaksanakan dan dapat dilanjutkan melalui e-Litigasi sesuai ketentuan yang berlaku.
B. PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA
- Pendaftaran Akun e-Court
Pengguna membuat akun pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. - Login dan Pemilihan Menu Gugatan Sederhana
Pengguna masuk ke sistem e-Court dan memilih menu Pendaftaran Gugatan Sederhana. - Pengisian Data Para Pihak
Pengguna mengisi identitas lengkap Penggugat dan Tergugat beserta alamat yang jelas dan berada dalam wilayah hukum yang sama untuk keperluan pemanggilan. - Input Nilai Gugatan
Pengguna mengisi nilai materi gugatan dengan nilai maksimal Rp500.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku. - Upload Dokumen Gugatan
Pengguna mengunggah:- Surat Gugatan;
- Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
- Dokumen bukti pendukung dalam format PDF.
- Pemilihan Domisili Elektronik
Pengguna menentukan alamat email sebagai domisili elektronik. - Verifikasi dan Penerbitan e-SKUM
Sistem menghitung panjar biaya perkara dan menerbitkan e-SKUM. - Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Pembayaran dilakukan melalui nomor Virtual Account yang diterbitkan sistem. - Perkara Terdaftar dan Mendapat Nomor Perkara
Setelah pembayaran terverifikasi, perkara resmi terdaftar dan memperoleh nomor perkara. - Penetapan Hakim
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. - Penetapan Hari Sidang
Hakim menetapkan jadwal sidang pertama. - Pemanggilan Para Pihak (e-Summons)
Para pihak menerima panggilan sidang secara elektronik melalui e-Summons atau secara manual oleh jurusita apabila diperlukan. - Persidangan
Pemeriksaan perkara dilakukan secara cepat dan sederhana serta dapat dilanjutkan melalui e-Litigasi sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan dijatuhkan dalam waktu singkat sesuai ketentuan gugatan sederhana.
C. PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN
- Pendaftaran Akun e-Court
Pengguna membuat akun pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. - Login dan Pemilihan Menu Permohonan
Pengguna masuk ke sistem e-Court dan memilih menu Pendaftaran Perkara Permohonan. - Pengisian Data Pemohon
Pengguna mengisi identitas Pemohon dan data pihak terkait apabila diperlukan. - Upload Dokumen Permohonan
Pengguna mengunggah:- Surat Permohonan;
- Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
- Dokumen bukti pendukung dalam format PDF.
- Pemilihan Domisili Elektronik
Pengguna menentukan alamat email sebagai domisili elektronik. - Verifikasi dan Penerbitan e-SKUM
Sistem menghitung panjar biaya perkara dan menerbitkan e-SKUM. - Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Pengguna melakukan pembayaran melalui nomor Virtual Account yang diterbitkan sistem. - Perkara Terdaftar dan Mendapat Nomor Perkara
Setelah pembayaran terverifikasi, perkara resmi terdaftar dan memperoleh nomor perkara. - Penetapan Hakim
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. - Penetapan Hari Sidang
Hakim menetapkan jadwal sidang pertama. - Pemanggilan Pemohon (e-Summons)
Pemohon menerima panggilan sidang secara elektronik melalui e-Summons atau secara manual oleh jurusita apabila diperlukan. - Persidangan
Persidangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dilanjutkan melalui e-Litigasi apabila memenuhi syarat.