
Peraturan dan Kebijakan tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu diatur melalui Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan dan Petunjuk Pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK/HM.1.1/X/2024