Upaya Hukum Perdata
1. UPAYA HUKUM BANDING
Upaya Hukum Banding adalah upaya hukum biasa yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi, agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara tersebut.
Banding diajukan sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dasar Hukum
-
HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
-
RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan
-
Yurisprudensi Mahkamah Agung
-
Buku II Pedoman Teknis Peradilan Perdata Mahkamah Agung RI
Prosedur Pengajuan Banding
1. Permohonan Banding
-
Diajukan kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tingkat pertama.
-
Tenggang waktu:
-
14 hari setelah putusan diucapkan bagi pihak yang hadir;
-
14 hari setelah pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak hadir.
-
2. Pencatatan Permohonan
-
Panitera membuat:
-
Akta Pernyataan Banding;
-
Register Banding.
-
3. Pembayaran Panjar Biaya
Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara banding.
4. Pemberitahuan kepada Pihak Lawan
Permohonan banding diberitahukan kepada pihak terbanding.
5. Memori Banding
-
Berisi alasan keberatan terhadap putusan.
-
Tidak bersifat wajib menurut hukum acara, namun sangat penting dalam praktik.
6. Kontra Memori Banding
Terbanding dapat mengajukan jawaban atas memori banding.
7. Inzage
Para pihak diberi kesempatan memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi.
8. Pengiriman Berkas
Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi oleh Pengadilan Negeri.
2. UPAYA HUKUM KASASI
Kasasi adalah upaya hukum biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat terakhir untuk menilai penerapan hukum oleh judex facti.
Kasasi tidak memeriksa ulang fakta perkara.
Dasar Hukum
-
UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
-
UU Nomor 5 Tahun 2004
-
UU Nomor 3 Tahun 2009
-
HIR/RBg
-
Buku II Mahkamah Agung
Prosedur Pengajuan Kasasi
1. Permohonan Kasasi
-
Diajukan kepada pengadilan yang memutus perkara.
-
Tenggang waktu:
-
14 hari sejak putusan diberitahukan.
-
2. Pencatatan Permohonan
Panitera membuat:
-
Akta Pernyataan Kasasi;
-
Register Kasasi.
3. Pembayaran Biaya
Pemohon membayar panjar biaya kasasi.
4. Memori Kasasi
-
Wajib disampaikan.
-
Tenggang waktu:
-
14 hari setelah pernyataan kasasi.
-
5. Kontra Memori Kasasi
Termohon kasasi dapat memberikan jawaban.
6. Inzage
Para pihak diberi kesempatan memeriksa berkas perkara.
7. Pengiriman Berkas
Berkas dikirim ke Mahkamah Agung.
3. PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung.
Dasar Hukum
-
UU Nomor 14 Tahun 1985
-
UU Nomor 5 Tahun 2004
-
UU Nomor 3 Tahun 2009
-
HIR/RBg
-
Buku II Mahkamah Agung
Alasan Pengajuan PK
PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan tertentu:
-
Ditemukan novum (bukti baru);
-
Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
-
Bukti yang dipakai dinyatakan palsu;
-
Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata;
-
Terdapat pertentangan antar putusan.
Tenggang Waktu
PK diajukan dalam waktu 180 hari sejak:
-
ditemukannya novum; atau
-
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tergantung alasan PK.
Prosedur Pengajuan PK
1. Permohonan PK
-
Diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus pada tingkat pertama.
2. Pencatatan Permohonan
Panitera membuat:
-
Akta Permohonan PK;
-
Register PK.
3. Pembayaran Panjar Biaya
Pemohon membayar biaya perkara PK.
4. Memori PK
Wajib memuat:
-
alasan PK;
-
bukti pendukung;
-
novum apabila ada.
5. Pemberitahuan kepada Termohon
Permohonan diberitahukan kepada pihak lawan.
6. Kontra Memori PK
Termohon dapat mengajukan jawaban.
7. Pemeriksaan Administratif
Pengadilan tingkat pertama memeriksa kelengkapan berkas.
8. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Berkas dikirim untuk diperiksa Mahkamah Agung.