Panjar Biaya Perkara adalah uang muka biaya perkara yang wajib dibayarkan oleh pihak berperkara (penggugat/pemohon) pada saat pendaftaran perkara, sebagai estimasi biaya proses persidangan sampai dengan putusan.
Dasar Hukum
- HIR/RBg (Hukum Acara Perdata)
- Peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri tentang Panjar Biaya Perkara
Komponen Panjar Biaya
Panjar biaya perkara meliputi:
- Biaya pendaftaran perkara
- Biaya proses/ATK
- Biaya pemanggilan/pemberitahuan para pihak (relas)
- Biaya materai dan redaksi
- Biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan
Penentuan Besaran Panjar
Besaran panjar biaya perkara ditentukan berdasarkan:
- Jumlah para pihak dalam perkara
- Jarak tempat tinggal para pihak (radius)
- Jumlah kebutuhan pemanggilan sidang
- Kondisi dan kompleksitas perkara
Mekanisme Pembayaran
Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan melalui:
- Sistem elektronik (e-Court) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Transfer ke rekening resmi pengadilan
Dilarang melakukan pembayaran secara langsung (tunai) kepada petugas.
Ketentuan Tambahan
- Panjar biaya perkara merupakan estimasi awal, bukan biaya akhir
- Apabila panjar tidak mencukupi, akan diminta penambahan panjar
- Apabila terdapat kelebihan, akan dikembalikan kepada pihak berperkara
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi rinci mengenai panjar biaya perkara dan pembagian radius, silakan menghubungi:
- Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Petugas Informasi Pengadilan