img_head
PANJAR BIAYA & RADIUS

Panjar Biaya & Radius

Telah dibaca : 4 Kali

Panjar Biaya Perkara adalah uang muka biaya perkara yang wajib dibayarkan oleh pihak berperkara (penggugat/pemohon) pada saat pendaftaran perkara, sebagai estimasi biaya proses persidangan sampai dengan putusan.


Dasar Hukum

  • HIR/RBg (Hukum Acara Perdata)
  • Peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri tentang Panjar Biaya Perkara

Komponen Panjar Biaya

Panjar biaya perkara meliputi:

  • Biaya pendaftaran perkara
  • Biaya proses/ATK
  • Biaya pemanggilan/pemberitahuan para pihak (relas)
  • Biaya materai dan redaksi
  • Biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan

Penentuan Besaran Panjar

Besaran panjar biaya perkara ditentukan berdasarkan:

  • Jumlah para pihak dalam perkara
  • Jarak tempat tinggal para pihak (radius)
  • Jumlah kebutuhan pemanggilan sidang
  • Kondisi dan kompleksitas perkara

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan melalui:

  • Sistem elektronik (e-Court) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Transfer ke rekening resmi pengadilan

Dilarang melakukan pembayaran secara langsung (tunai) kepada petugas.


Ketentuan Tambahan

  • Panjar biaya perkara merupakan estimasi awal, bukan biaya akhir
  • Apabila panjar tidak mencukupi, akan diminta penambahan panjar
  • Apabila terdapat kelebihan, akan dikembalikan kepada pihak berperkara

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi rinci mengenai panjar biaya perkara dan pembagian radius, silakan menghubungi:

  • Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • Petugas Informasi Pengadilan