
Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus memiliki pegawai sejumlah 166 orang dengan rincian:
1. Hakim : terdapat total 42 hakim, yang terdiri dari:
a. Ketua : 1 orang
b. Wakil Ketua : 1 orang
c. Hakim : 40 orang
2. Kepaniteraan : terdapat total 93 pegawai, yang terdiri dari:
a. Panitera : 1 orang
b. Paniter Muda : 3 orang
c. Panitera Pengganti : 35 orang
d. Jurusita : 8 orang
e. Jurusita Pengganti : 13 orang
f. Pegawai Negeri Sipil : 21 orang
g. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja : 12 orang
3. Kesekretariatan : terdapat total 29 pegawai, yang terdiri dari:
a. Sekretaris : 1 orang
b. Kepala Bagian : 1 orang
c. Kepala Sub Bagian : 3 orang
d. Pegawai Negeri Sipil : 10 orang
e. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja : 14 orang
4. Pejabat Fungsional : terdapat todal 2 pegawai, terdiri dari
a. Pranata Keuangan APBN Penyelia : 2 orang