1. Pelayanan Administrasi Hukum
-
Pendaftaran surat kuasa, wasiat, dan akta-akta lainnya yang diatur oleh undang-undang.
-
Pengarsipan dan penyimpanan dokumen hukum yang masuk ke pengadilan.
2. Pelayanan Legalisasi dan Waarmerking
-
Legalisasi: pengesahan tanda tangan pejabat pengadilan pada surat/dokumen tertentu.
-
Waarmerking: pembubuhan tanda sah pada surat di bawah tangan (misalnya perjanjian, surat pernyataan, dll.) agar memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat di kemudian hari.
3. Pelayanan Izin dan Permohonan Hukum
-
Penerbitan izin pengangkatan anak (adopsi).
-
Penetapan perbaikan akta kelahiran atau perkawinan.
-
Permohonan ganti nama, perubahan status kewarganegaraan, dan permohonan lainnya di bidang perdata khusus.
4. Pelayanan Penyimpanan Barang Bukti atau Dokumen Hukum
-
Penyimpanan dokumen hukum tertentu yang wajib disimpan oleh pengadilan.
-
Pengembalian dokumen/barang bukti kepada pihak yang berhak setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
5. Pelayanan Informasi dan Salinan Dokumen
-
Pemberian salinan putusan, penetapan, berita acara sidang, dan dokumen hukum lain atas permintaan pihak yang berhak.
-
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
6. Pengelolaan Arsip dan Register Hukum
-
Penataan register perkara dan register administrasi hukum (seperti register wasiat, register ganti nama, dsb).
-
Pemeliharaan arsip hukum agar tertib dan mudah diakses.