img_head
LAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

Layanan Kepaniteraan Hukum

Telah dibaca : 8.943 Kali

1. Pelayanan Administrasi Hukum

  • Pendaftaran surat kuasa, wasiat, dan akta-akta lainnya yang diatur oleh undang-undang.

  • Pengarsipan dan penyimpanan dokumen hukum yang masuk ke pengadilan.


2. Pelayanan Legalisasi dan Waarmerking

  • Legalisasi: pengesahan tanda tangan pejabat pengadilan pada surat/dokumen tertentu.

  • Waarmerking: pembubuhan tanda sah pada surat di bawah tangan (misalnya perjanjian, surat pernyataan, dll.) agar memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat di kemudian hari.


3. Pelayanan Izin dan Permohonan Hukum

  • Penerbitan izin pengangkatan anak (adopsi).

  • Penetapan perbaikan akta kelahiran atau perkawinan.

  • Permohonan ganti nama, perubahan status kewarganegaraan, dan permohonan lainnya di bidang perdata khusus.


4. Pelayanan Penyimpanan Barang Bukti atau Dokumen Hukum

  • Penyimpanan dokumen hukum tertentu yang wajib disimpan oleh pengadilan.

  • Pengembalian dokumen/barang bukti kepada pihak yang berhak setelah perkara berkekuatan hukum tetap.


5. Pelayanan Informasi dan Salinan Dokumen

  • Pemberian salinan putusan, penetapan, berita acara sidang, dan dokumen hukum lain atas permintaan pihak yang berhak.

  • Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.


6. Pengelolaan Arsip dan Register Hukum

  • Penataan register perkara dan register administrasi hukum (seperti register wasiat, register ganti nama, dsb).

  • Pemeliharaan arsip hukum agar tertib dan mudah diakses.