Kepaniteraan Muda Pidana bertugas melayani:
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
- Lampiran