1. Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Pidana
-
Menerima berkas perkara pidana dari Kejaksaan atau penyidik (Polri, KPK, BNN, dll).
-
Melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara ke dalam register pidana.
-
Memberikan nomor perkara dan mendistribusikannya kepada majelis hakim yang berwenang.
2. Pelayanan Persidangan Pidana
-
Menyiapkan agenda persidangan dan memanggil para pihak (terdakwa, saksi, ahli, jaksa, penasihat hukum).
-
Menyusun berita acara sidang serta mencatat semua jalannya persidangan.
-
Mengarsipkan dokumen persidangan untuk kebutuhan administrasi dan pembuktian.
3. Pelayanan Penetapan dan Putusan
-
Menyusun dan menerbitkan penetapan atau putusan pengadilan dalam perkara pidana.
-
Memberikan salinan putusan kepada para pihak (jaksa, penasihat hukum, terdakwa).
-
Mengelola putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk pelaksanaan pidana.
4. Pelaksanaan Putusan Pidana
-
Menyerahkan surat perintah pelaksanaan putusan (eksekusi) kepada kejaksaan.
-
Mengurus pelaksanaan putusan pidana denda, pidana badan, atau pidana bersyarat.
-
Mencatat pelaksanaan eksekusi dalam register eksekusi pidana.
5. Pelayanan Permohonan dan Administrasi Pidana
-
Menangani permohonan penangguhan penahanan, perpanjangan penahanan, atau penetapan pengalihan jenis tahanan.
-
Menangani permohonan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
-
Menyediakan informasi status perkara pidana bagi masyarakat melalui meja informasi atau sistem informasi perkara pengadilan.
6. Pengelolaan Barang Bukti
-
Menyimpan, mencatat, dan mengelola barang bukti selama proses persidangan berlangsung.
-
Melaksanakan pengembalian atau pemusnahan barang bukti sesuai putusan pengadilan.
7. Pelayanan Informasi dan Salinan Dokumen Pidana
-
Memberikan informasi perkara pidana kepada pihak berwenang dan masyarakat sesuai aturan keterbukaan informasi publik.
-
Melayani permintaan salinan berita acara sidang, penetapan, atau putusan pidana.