img_head
LAYANAN KEPANITERAAN PIDANA

Layanan Kepaniteraan Pidana

Telah dibaca : 2.507 Kali

Kepaniteraan   Muda   Pidana  bertugas melayani:

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Menerima   permohonan   pencabutan   perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Menerima   permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan  yang  sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Menerima    permohonan    izin/persetujuan    penyitaan    dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan    yang    sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Menerima    permohonan    perpanjangan    penahanan    dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  9. Menerima    permohonan    pembantaran    dan    menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Menerima  permohonan  dan  menyerahkan  izin  berobat  bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

  13.