img_head
LAYANAN KEPANITERAAN PIDANA

Layanan Kepaniteraan Pidana

Telah dibaca : 3.546 Kali

1. Penerimaan dan Pendaftaran Perkara Pidana

  • Menerima berkas perkara pidana dari Kejaksaan atau penyidik (Polri, KPK, BNN, dll).

  • Melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara ke dalam register pidana.

  • Memberikan nomor perkara dan mendistribusikannya kepada majelis hakim yang berwenang.


2. Pelayanan Persidangan Pidana

  • Menyiapkan agenda persidangan dan memanggil para pihak (terdakwa, saksi, ahli, jaksa, penasihat hukum).

  • Menyusun berita acara sidang serta mencatat semua jalannya persidangan.

  • Mengarsipkan dokumen persidangan untuk kebutuhan administrasi dan pembuktian.


3. Pelayanan Penetapan dan Putusan

  • Menyusun dan menerbitkan penetapan atau putusan pengadilan dalam perkara pidana.

  • Memberikan salinan putusan kepada para pihak (jaksa, penasihat hukum, terdakwa).

  • Mengelola putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk pelaksanaan pidana.


4. Pelaksanaan Putusan Pidana

  • Menyerahkan surat perintah pelaksanaan putusan (eksekusi) kepada kejaksaan.

  • Mengurus pelaksanaan putusan pidana denda, pidana badan, atau pidana bersyarat.

  • Mencatat pelaksanaan eksekusi dalam register eksekusi pidana.


5. Pelayanan Permohonan dan Administrasi Pidana

  • Menangani permohonan penangguhan penahanan, perpanjangan penahanan, atau penetapan pengalihan jenis tahanan.

  • Menangani permohonan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

  • Menyediakan informasi status perkara pidana bagi masyarakat melalui meja informasi atau sistem informasi perkara pengadilan.


6. Pengelolaan Barang Bukti

  • Menyimpan, mencatat, dan mengelola barang bukti selama proses persidangan berlangsung.

  • Melaksanakan pengembalian atau pemusnahan barang bukti sesuai putusan pengadilan.


7. Pelayanan Informasi dan Salinan Dokumen Pidana

  • Memberikan informasi perkara pidana kepada pihak berwenang dan masyarakat sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

  • Melayani permintaan salinan berita acara sidang, penetapan, atau putusan pidana.