
Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus dapat terus melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik dengan berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Tangerang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, tepat, dan sederhana.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud tanggung jawab lembaga peradilan dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui penyediaan akses informasi yang mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, Pengadilan Negeri Tangerang berupaya menghadirkan pelayanan publik yang transparan serta memperkuat prinsip peradilan yang bersih dan berintegritas.
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Pengadilan Negeri Tangerang telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sistem pelayanan informasi juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi melalui website resmi Pengadilan Negeri Tangerang sebagai sarana penyebarluasan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Melalui halaman ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait penyelenggaraan peradilan, antara lain:
- Profil dan struktur organisasi Pengadilan Negeri Tangerang;
- Tugas pokok, fungsi, dan kewenangan peradilan;
- Prosedur pelayanan publik dan informasi perkara;
- Data dan laporan kegiatan pengadilan;
- Standar pelayanan, maklumat pelayanan, serta informasi non-perkara lainnya.
Kami menyadari bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Tangerang untuk membangun lembaga peradilan yang modern, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya transparansi informasi, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi, memahami, serta mendukung pelaksanaan tugas-tugas peradilan demi terciptanya keadilan yang sejati.
Akhirnya, kami berharap agar layanan keterbukaan informasi publik ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan, dan menjadi sarana komunikasi yang efektif antara pengadilan dengan publik. Semoga dengan sinergi dan dukungan seluruh pihak, Pengadilan Negeri Tangerang dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.”
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.