Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang netral.
Dalam konteks pengadilan, mediasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Dasar Hukum Mediasi
Mediasi di pengadilan memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
- PERMA No. 1 Tahun 2016
Mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan mediasi di pengadilan. - Pasal 130 HIR
Mengatur kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak. - Pasal 154 RBg
Mengatur hal yang sama untuk wilayah luar Jawa dan Madura. - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sebagai lembaga yang menetapkan kebijakan peradilan termasuk mediasi.
Prinsip-Prinsip Mediasi
- Kerahasiaan
- Kesukarelaan dalam mencapai kesepakatan
- Netralitas mediator
- Itikad baik para pihak
- Efisiensi waktu dan biaya
Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri
- Perintah Mediasi
Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi pada sidang pertama. - Penunjukan Mediator
Mediator dapat berasal dari hakim atau pihak luar yang bersertifikat. - Pelaksanaan Mediasi
- Pertemuan bersama
- Pertemuan terpisah (caucus)
Mediator membantu para pihak menemukan solusi.
- Jangka Waktu
Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. - Hasil Mediasi
- Berhasil dibuat akta perdamaian
- Tidak berhasil perkara dilanjutkan