img_head
MEDIASI

Mediasi

Telah dibaca : 10 Kali

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang netral.

Dalam konteks pengadilan, mediasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.


Dasar Hukum Mediasi

Mediasi di pengadilan memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

  1. PERMA No. 1 Tahun 2016
    Mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan mediasi di pengadilan.
  2. Pasal 130 HIR
    Mengatur kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak.
  3. Pasal 154 RBg
    Mengatur hal yang sama untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Sebagai lembaga yang menetapkan kebijakan peradilan termasuk mediasi.

Prinsip-Prinsip Mediasi

  1. Kerahasiaan
  2. Kesukarelaan dalam mencapai kesepakatan
  3. Netralitas mediator
  4. Itikad baik para pihak
  5. Efisiensi waktu dan biaya

Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri

  1. Perintah Mediasi
    Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi pada sidang pertama.
  2. Penunjukan Mediator
    Mediator dapat berasal dari hakim atau pihak luar yang bersertifikat.
  3. Pelaksanaan Mediasi
    • Pertemuan bersama
    • Pertemuan terpisah (caucus)
      Mediator membantu para pihak menemukan solusi.
  4. Jangka Waktu
    Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
  5. Hasil Mediasi
    • Berhasil dibuat akta perdamaian
    • Tidak berhasil perkara dilanjutkan