KUASA PENASIHAT HUKUM / ADVOKAT
- Surat Kuasa Khusus asli
- Fotokopi surat kuasa (biasanya 2–3 rangkap)
- Fotokopi KTA Advokat yang masih berlaku
- Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi
- Fotokopi KTP advokat
- Membayar PNBP/leges pendaftaran surat kuasa
KUASA BERDASARKAN HUBUNGAN KERJA
- Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Kuasa Khusus
- Surat tugas / surat keterangan hubungan kerja dari atasan
- Fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa
- Dokumen jabatan/kepegawaian bila diminta
- Membayar PNBP/leges pendaftaran surat kuasa
KUASA INSIDENTIL (HUBUNGAN KELUARGA)
- Surat permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua PN
- Surat Kuasa Khusus bermaterai
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa
- Dokumen pendukung hubungan keluarga:
- Akta lahir
- Surat nikah
- Dokumen kependudukan lain bila diperluka
- Fotokopi gugatan/permohonan (jika perkara sudah didaftarkan)
- Membayar PNBP/leges pendaftaran surat kuasa