SYARAT DAN TATA TERTIB PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA IN AKTIF
PADA PENGADILAN NEGERI TANGERANG
( UNTUK PIHAK INTERNAL )
- Yang dapat meminjam berkas arsip perkara dari Kepaniteraan Hukum :
a. Ketua Pengadilan.
b. Hakim.
c. Panitera.
d. Panitera Muda.
e. Panitera Pengganti.
f. Jurusita/Jurusita Pengganti.
g. Staf Pengadilan Negeri Tangerang. - Peminjam / Pemohon wajib mengisi formulir Permohonan Peminjaman berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum melalui Arsiparis atau Honorer yang diperbantukan pada ruang arsip di Kepaniteraan Hukum.
- Arsiparis atau Honorer yang diperbantukan pada ruang arsip melaporkan formulir Permohonan Peminjaman berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
- Formulir Permohonan Peminjaman arsip berkas perkara tersebut ditanda tangani oleh Panitera dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
- Jangka waktu peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari kerja dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari dengan persetujuan dari Ketua Pengadilan Tangerang.
- Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari berkas / arsip masih diperlukan, maka peminjam harus mengajukan/memperbaharui permohonan peminjaman berkas perkara dimaksud.
- Untuk berkas yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) menyesuaikan dengan berkas kembali, dan untuk berkas yang dimohonkan eksekusi lama peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.