- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa yang diketahui Camat;
- Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Akta Kematian / Surat Kematian pewaris;
- Fotokopi Akta Nikah / Buku Nikah pewaris;
- Fotokopi Akta Kelahiran para ahli waris;
- Fotokopi buku tabungan / deposito / dokumen perbankan atas nama almarhum (jika untuk pencairan dana bank);
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada salah satu ahli waris;
- Meterai;
- Membayar biaya PNBP / leges sesuai ketentuan Pengadilan Negeri setempat.
Catatan :
- Fotokopi dokumen dilegalisir;
- Dokumen asli wajib dibawa untuk dicocokkan;
- Semua ahli waris dapat diminta hadir saat penandatanganan.