img_head
SURAT PERMOHONAN WAARMEKING / LEGALISASI AHLI WARIS

Surat Permohonan Waarmeking / Legalisasi Ahli Waris

Telah dibaca : 3 Kali
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa yang diketahui Camat;
  3. Fotokopi KTP seluruh ahli waris;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi Akta Kematian / Surat Kematian pewaris;
  6. Fotokopi Akta Nikah / Buku Nikah pewaris;
  7. Fotokopi Akta Kelahiran para ahli waris;
  8. Fotokopi buku tabungan / deposito / dokumen perbankan atas nama almarhum (jika untuk pencairan dana bank);
  9. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada salah satu ahli waris;
  10. Meterai;
  11. Membayar biaya PNBP / leges sesuai ketentuan Pengadilan Negeri setempat.

Catatan :

  • Fotokopi dokumen dilegalisir;
  • Dokumen asli wajib dibawa untuk dicocokkan;
  • Semua ahli waris dapat diminta hadir saat penandatanganan.