img_head
EKSEKUSI

Eksekusi

Telah dibaca : 7 Kali
  1. Eksekusi Riil

    Eksekusi untuk melaksanakan amar putusan yang memerintahkan tindakan nyata, misalnya:

    Dilaksanakan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela.

    • pengosongan tanah/rumah,
    • penyerahan barang,
    • pembongkaran bangunan.
  2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
    Eksekusi terhadap putusan yang menghukum pihak kalah membayar sejumlah uang.
    Pelaksanaannya dilakukan melalui:
    • sita eksekusi,
    • pelelangan harta termohon eksekusi,
    • hasil lelang digunakan untuk melunasi kewajiban.
  3. Eksekusi Grosse Akta

    Eksekusi berdasarkan grosse akta yang memiliki kekuatan eksekutorial, seperti:

    Memiliki irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

    • grosse akta pengakuan utang,
    • grosse akta hipotek tertentu.
  4. Eksekusi Hak Tanggungan

    Eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan berdasarkan:

    Biasanya dilakukan melalui pelelangan umum.

    • Sertifikat Hak Tanggungan,
    • titel eksekutorial yang melekat pada sertifikat tersebut.
  5. Eksekusi Jaminan Fidusia
    Eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji.
    Dapat dilakukan melalui:
    • pelelangan umum,
    • penjualan di bawah tangan sesuai ketentuan undang-undang.
  6. Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

    Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    Pedoman menjelaskan bahwa hanya putusan yang bersifat:

    Sedangkan putusan:

    • condemnatoir (menghukum) yang dapat dieksekusi.
    • declaratoir dan
    • constitutief
      pada prinsipnya tidak memerlukan eksekusi.