-
Eksekusi Riil
Eksekusi untuk melaksanakan amar putusan yang memerintahkan tindakan nyata, misalnya:
Dilaksanakan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela.
- pengosongan tanah/rumah,
- penyerahan barang,
- pembongkaran bangunan.
- Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Eksekusi terhadap putusan yang menghukum pihak kalah membayar sejumlah uang.
Pelaksanaannya dilakukan melalui:- sita eksekusi,
- pelelangan harta termohon eksekusi,
- hasil lelang digunakan untuk melunasi kewajiban.
-
Eksekusi Grosse Akta
Eksekusi berdasarkan grosse akta yang memiliki kekuatan eksekutorial, seperti:
Memiliki irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
- grosse akta pengakuan utang,
- grosse akta hipotek tertentu.
-
Eksekusi Hak Tanggungan
Eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan berdasarkan:
Biasanya dilakukan melalui pelelangan umum.
- Sertifikat Hak Tanggungan,
- titel eksekutorial yang melekat pada sertifikat tersebut.
- Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji.
Dapat dilakukan melalui:- pelelangan umum,
- penjualan di bawah tangan sesuai ketentuan undang-undang.
-
Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pedoman menjelaskan bahwa hanya putusan yang bersifat:Sedangkan putusan:
- condemnatoir (menghukum) yang dapat dieksekusi.
- declaratoir dan
- constitutief
pada prinsipnya tidak memerlukan eksekusi.
EKSEKUSI