-
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Sita yang diletakkan terhadap harta milik Tergugat untuk menjamin agar harta tersebut tidak dialihkan, dijual, atau disembunyikan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Tujuannya agar putusan nantinya dapat dilaksanakan.
Bentuknya dapat berupa:
- Sita jaminan atas barang bergerak
- Sita jaminan atas barang tidak bergerak
- Sita jaminan terhadap rekening bank atau piutang tertentu
- Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag)
Sita atas barang milik Penggugat yang berada dalam penguasaan pihak lain.
Biasanya diajukan dalam gugatan kepemilikan agar barang tersebut tetap utuh sampai ada putusan pengadilan. - Sita Marital (Maritaal Beslag)
Sita terhadap harta bersama dalam perkara perceraian atau sengketa harta perkawinan.
Bertujuan menjaga agar harta bersama tidak dialihkan salah satu pihak selama perkara berjalan. - Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag)
Sita yang dilakukan terhadap barang yang sebelumnya sudah disita dalam perkara lain.
Pemohon sita memperoleh kedudukan yang sama terhadap objek sita tersebut. - Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)
Sita yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Biasanya dilakukan sebelum pelelangan barang milik pihak yang kalah. - Sita Penyesuaian
Sita yang dilakukan karena objek telah lebih dahulu dikenakan sita eksekusi atau sita lain, sehingga dilakukan penyesuaian administrasi terhadap sita yang sudah ada. - Sita Conservatoir atas Kapal (Ship Arrest)
Sita terhadap kapal dalam perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hukum maritim atau pelayaran. - Sita terhadap Barang Milik Negara/Daerah
Pada prinsipnya barang milik negara tidak dapat disita, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pengadilan harus berhati-hati dalam penetapan sita terhadap aset pemerintah. - Sita terhadap Saham atau Efek
Dapat dilakukan terhadap saham, obligasi, atau efek lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pasar modal. - Sita terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Dalam perkara tertentu, hak ekonomi atas kekayaan intelektual dapat menjadi objek sita.
SITA