img_head
PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN

Permohonan Salinan Putusan

Telah dibaca : 7 Kali

1. PRINSIPAL / PARA PIHAK (Penggugat, Tergugat, Pemohon, Termohon, Terdakwa)

Syarat:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Menunjukkan KTP asli
  • Nomor perkara
  • Surat permohonan salinan putusan/penetapan
  • Membayar biaya penggandaan (salinan) / PNBP sesuai ketentuan pengadilan
  • Jika perkara pidana:
    • dapat diminta oleh terdakwa, penuntut umum, atau pihak yang berhak menurut hukum acara

2. KUASA HUKUM ATAU ADVOKAT

Syarat:

  • Fotokopi dan asli KTP advokat
  • Fotokopi kartu advokat / Berita Sumpah 
  • Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku
  • Fotokopi surat kuasa yang telah didaftarkan
  • Nomor perkara
  • Surat permohonan salinan
  • Membayar biaya penggandaan (salinan) / PNBP sesuai ketentuan pengadilan

Apabila kuasa substitusi:

  • lampirkan surat kuasa substitusi

3. KELUARGA

Syarat:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Bukti hubungan keluarga:
    • KK
    • Akta lahir
    • Akta nikah
    • atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan keluarga
  • Surat kuasa dari pihak berperkara 
  • Nomor perkara
  • Surat permohonan
  • Membayar biaya penggandaan (salinan) / PNBP sesuai ketentuan pengadilan

4. UMUM / MASYARAKAT

Menghubungi Meja Informasi

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/  KMA / SK / VIII / 2022 Informasi Di Pengadilan)