1. PRINSIPAL / PARA PIHAK (Penggugat, Tergugat, Pemohon, Termohon, Terdakwa)
Syarat:
- Fotokopi KTP pemohon
- Menunjukkan KTP asli
- Nomor perkara
- Surat permohonan salinan putusan/penetapan
- Membayar biaya penggandaan (salinan) / PNBP sesuai ketentuan pengadilan
- Jika perkara pidana:
- dapat diminta oleh terdakwa, penuntut umum, atau pihak yang berhak menurut hukum acara
2. KUASA HUKUM ATAU ADVOKAT
Syarat:
- Fotokopi dan asli KTP advokat
- Fotokopi kartu advokat / Berita Sumpah
- Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku
- Fotokopi surat kuasa yang telah didaftarkan
- Nomor perkara
- Surat permohonan salinan
- Membayar biaya penggandaan (salinan) / PNBP sesuai ketentuan pengadilan
Apabila kuasa substitusi:
- lampirkan surat kuasa substitusi
3. KELUARGA
Syarat:
- Fotokopi KTP pemohon
- Bukti hubungan keluarga:
- KK
- Akta lahir
- Akta nikah
- atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan keluarga
- Surat kuasa dari pihak berperkara
- Nomor perkara
- Surat permohonan
- Membayar biaya penggandaan (salinan) / PNBP sesuai ketentuan pengadilan
4. UMUM / MASYARAKAT
Menghubungi Meja Informasi
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/ KMA / SK / VIII / 2022 Informasi Di Pengadilan)