img_head
UMUM

PEMIDANAAN DALAM KUHP 2023 DAN KUHAP

Apr27

Konten : berita umum
Telah dibaca : 14 Kali


Tangerang, Media PN Tangerang
Selasa, 21 April 2026

Bertempat di Aula Lantai 5 Gedung PN Tangerang, Ketua, Wakil serta para Hakim PN Tangerang mengikuti kegiatan seminar nasional dalam rangka memperingati HUT IKAHI Ke-73 tahun 2026.
Dalam seminar ini Ketua Mahkamah Agung menyampaikan materi tentang Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP
2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan
Pidana Indonesia. Hukum pidana tidak lagi semata mata diposisikan sebagai sarana pembalasan aktor atas perbuatan pidana, melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif, yakni memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu. Adapun bagi peradilan, khususnya hakim konsistensi dalam merumuskan amar putusan menjadi krusial yakni dengan memastikan bahwa setiap putusan disusun secara jelas, tidak multitafsir serta memiliki daya laku teritorial.
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan terbaru bagi para hakim, dan bermanfaat dalam penegakan hukum. (mbi)

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#indonesia