Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, M. Alfi Sahrin Usup, mengikuti kegiatan kunjungan kerja spesifik komisi III DPR RI di Provinsi Banten, pada hari Kamis, 25 September 2025, bertempat di Mapolda Banten. Kunjungan kerja spesifik ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Adapun agenda rapat kunjungan kerja spesifik KOMISI III DPR RI ini membahas beberapa poin penting, antara lain:
a. Evaluasi efektivitas pelaksanaan Hukum Acara Pidana berdasarkan KUHAP 1981, termasuk kendala atau hambatan yang timbul selama ini dilapangan.
b. Catatan dan masukan terhadap draf RUU tentang Hukum Acara Pidana.
Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan segala data, informasi, pengetahuan, saran, dan masukan yang membangun menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam evaluasi KUHAP.(ak)
UMUM