img_head
UMUM

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Sep26

Konten : berita umum
Telah dibaca : 695 Kali

Tangerang, Rabu 24 September 2025 – Bertempat di Lobby Polres Metro Tangerang Kota, telah dilaksanakan kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi terkait, tokoh masyarakat, dan rekan media.
Pengadilan Negeri Tangerang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui kehadiran Panitera Muda Pidana, Husna Machmud, sebagai wujud sinergi dan dukungan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 4,79 kg, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, dan tembakau sintetis 1,77 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan bahaya penyalahgunaan narkotika.(is)