Tangerang, 15 Oktober 2025
Bertempat di Rapat Pimpinan Lantai 2 Pengadilan Negeri Tangerang, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi SAKIP. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan No. 274/DJU/UND/OT.1.6/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Sosialisasi yang berlangsung pada 14-15 Oktober ini diikuti oleh Ketua, M. Alfi Sahrin Usul, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kabag, para Panitera Muda, para Kepala Sub Bagian serta Tim Penyusunan Dokumen SAKIP.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) adalah suatu sistem yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan mengelola kinerja secara transparan dan akuntabel. SAKIP merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di Indonesia dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama:
• Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
• PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Tujuan SAKIP yaitu :
* Mendorong terciptanya budaya kinerja di instansi pemerintah.
* Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.
* Memberikan informasi kinerja yang dapat digunakan untuk perbaikan berkelanjutan.
Komponen Utama SAKIP adalah:
* Perencanaan Kinerja – Penetapan tujuan, sasaran, indikator kinerja, dan target kinerja.
* Pengukuran Kinerja – Proses pengumpulan dan analisis data untuk menilai pencapaian kinerja.
* Pelaporan Kinerja – Penyusunan laporan yang menggambarkan capaian dan hasil kinerja.
* Evaluasi Kinerja – Kajian atas proses dan hasil kinerja untuk perbaikan ke depan.
* Reviu dan Tindak Lanjut – Proses koreksi atau perbaikan atas kekurangan dalam pelaksanaan SAKIP.
Semoga adanya dengan adanya sosialisasi SAKIP ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(ak)
UMUM