YURISPRUDENSI MA RI : SYARAT WAJIB PENGGABUNGAN GUGATAN PERDATA
Agu11

Berdasarkan kaidahhukum Putusan MA RI Nomor 1652 K/Sip/1975, kumulasi atau penggabungan beberapa gugatan wajib memiliki hubungan erat antara satu dengan lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Kehidupan .......
SelengkapnyaYURISPRUDENSI MA RI : KEDUDUKAN CONSERVATOIR BESLAG JAMINAN HUTANG BANK
Agu11

Benda yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank, tidak dapat dijatuhkan sita jaminan. Dalam sengketa keperdataan, tidak sedikit ditemukan pihak yang mengajukan sita, baik kepada benda milik tergugat (conservatoir beslag) atau .......
SelengkapnyaMENGENAL PEMBARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN
Nov13

Oleh: H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum (Ketua Kamar Pengawasan MA) Pengantar
Mahkamah Agung pada tahun ini menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana .......
SelengkapnyaPARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA
Nov01

SOBANDI
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Pendahuluan
Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun terakhir telah melaksanakan transformasi digital untuk “memanjakan” masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. Sebut saja e-court dan e-Berpadu yang .......
SelengkapnyaSPECIAL AND DIFFERENTIAL TREATMENT (SDT) DALAM PERJANJIAN - PERJANJIAN WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) : PENDEKATAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
Nov01

Maulia Martwenty Ine, SH, MH - Ketua Pengadilan Negeri Kediri
Para Anggota WTO memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda mengenai status negara negara berkembang sebagai anggota WTO dan status SDT .......
Selengkapnya