img_head
BERITA

MEDIATOR HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 348/PDT.G/2024/PN.TNG

Jun14

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.268 Kali




Tangerang, Media PN Tangerang
Jumat, 14 Mei 2024

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang, Mediator Pengadilan Negeri Tangerang, Bapak Dr. Halim Darmawan S.H., M.H., Telah berhasil mendamaikan para pihak secara cabut gugatan didalam ruangan mediasi dengan 7 kali pertemuan pada hari Senin, 10 Juni 2024 dalam perkara No. 209/Pdt.G/2024/PN.Tng perihal harta gono-gini.

Perdamaian yang ditandatangani bersama-sama oleh Para Pihak dihadapan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan kesepakatan perdamaian/akta van dadding. Itikad baik Para Pihak merupakan kunci keberhasilan bermediasi yang baik.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian ! .(lsl).

@iconwin
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia