img_head
UMUM

MONITORING DAN EVALUASI HAKIM PADA PN.TANGERANG

Jan21

Konten : berita umum
Telah dibaca : 142 Kali


Pada hari ini (08/01/2026) Kegiatan ini di laksanakan di aula Lt.5 Pengadilan Negeri Tangerang yang di pimpin langsung oleh Ketua dan di ikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang
Kegiatan strategis ini menjadi forum untuk membahas rekonstruksi sistem hukum pidana nasional sebagaimana amanat UU No. 1 Tahun 2023. Pembaruan ini krusial karena KUHP lama dinilai sudah tidak sesuai dengan nilai sosio-filosofis masyarakat Indonesia dan belum sepenuhnya mencerminkan sistem hukum berdasarkan Pancasila.
Poin-Poin Penting Pembaruan KUHP Nasional:
• Visi Pemidanaan Modern: Berorientasi pada pencegahan, pembinaan, kemanusiaan, dan pemulihan keseimbangan, bukan sekadar pembalasan.
• Keadilan Substantif: Diperkenalkannya pedoman pemidanaan serta pemaafan hakim (rechterlijke pardon).
• Penyederhanaan Istilah: Kejahatan dan pelanggaran kini disatukan menjadi istilah "Tindak Pidana".
• Hukum yang Hidup: Pengakuan terhadap hukum adat selama sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
• Tanggung Jawab Korporasi: Penegasan mengenai pertanggungjawaban pidana oleh korporasi.
• Perlindungan Kelompok Rentan: Pendekatan khusus bagi anak-anak dan penyandang disabilitas mental.
Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh APH memiliki pemahaman yang sama demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
PN Tangerang berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur dan koordinasi lintas lembaga demi keadilan substantif bagi masyarakat. (mk)