img_head
UMUM

RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN PERKARA DAN KONSUMSI TERDAKWA

Peb19

Konten : berita umum
Telah dibaca : 148 Kali


Tangerang ,13 Februari 2026 Rapat ini dilaksanakan di lantai 5 ,ruang Media Center,dipimpin oleh Wakil Ketua, didampingi oleh Panitera, Sekretaris, dan diikuti oleh Kabag Umum, dan Panmud Pidana, berserta tamu undangan dari Kejaksaan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan di wilayah hukum Tangerang.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan sinergi antara pihak-pihak terkait khususnya mengenai pelaksanaan persidangan dan juga konsumsi terdakwa, Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Tangerang dalam memberikan konsumsi terdakwa mengacu pada surat Direktur Jenderal Badilum No. 379/DJU/PS.00/3/2020, tanggal 27 Maret 2020. Konsumsi terdakwa akan diberikan sepanjang masih terdapat anggaran dan tidak ada duplikasi pemberian konsumsi terdakwa dari kejaksaan atau Lapas/Rutan(Mbi)