img_head
UMUM

SOSIALISASI PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA & MEDIASI

Apr13

Konten : berita umum
Telah dibaca : 55 Kali


Tangerang, Kamis 09 April 2026
Bertempat di Oproom Gedung Cisadane Lantai IV, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, yang diwakili oleh Masduki hadir dalam acara Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana & Mediasi.
Acara dimulai dengan arahan dan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Tangerang. Pada kesempatan kali ini, Hakim H.Masduki S.H menyampaikan materi tentang Tata cara Penyelesaian Perkara Melalui Gugatan Sederhana.
Sebagaimana diketahui bahwa Gugatan Sederhana (Small Claim Court) adalah tata cara pemeriksaan di persidangan untuk perkara perdata dengan nilai materiil maksimal Rp500 juta, yang diselesaikan melalui pembuktian sederhana dan diputus maksimal 25 hari. Ini merupakan solusi cepat dan berbiaya murah untuk perkara cidera janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum (PMH).
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para peserta dan pelaku UMKM mempunyai kemampuan dasar dan pemahaman mengenai gugatan sederhana. (mbi)

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#indonesia