
Tangerang, Media PN Tangerang
Selasa, 25 Juni 2024
Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung Nomor 161/SEK/PL 1.2/VI/2024 Tanggal 21 Juni 2024 perihal Alih Fungsi atas Kendaraan Dinas Jabatan berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua Dan Tindaklanjut Kendaraan Dinas dalam Kondisi Rusak Berat Dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun Anggaran 2026. Pengadilan Negeri Iconwin Tangerang ikut serta dalam acara tersebut melalui daring di ruang kerja Kasubbag Tata Usaha dan Keuangan, Bayu Fitrias Luhung Bhaskara., S.T.,M.H.
Dasar Hukum dalam pengelolaan kendaraan dinas ini antara lain :
1. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D
2. PMK 165/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN
3. PMK 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang Standar Kebutuhan
4. Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2829/SEK/PL.06/11/2021 hal Izin Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Mekanisme Lelang
Dalam zoom meeting tersebut dijelaskan pula tatacara penggunaan aplikasi koreksi pencatatan di Siman (Sistem Innformasi Manajemeen Aset Negara).
Saat ini terdapat 1 unit kendaraan dinas roda dua pada Pengadilan Negeri Tangerang yang akan dialihfungsikan.
Adapun untuk kendaraan rusak berat dapat diajukan penghapusan yang didahului dengan penilaian melalui dinas terkait.
Tertib dalam pengelolaan BMN akan mmudahkan pula dalam laporan keuangan. Yang secara keseluruhan akan bermuara pada laporan keuangan lembaga yang baik dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (is).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia