img_head
KEGIATAN

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Apr23

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.001 Kali


Tangerang, Media PN Tangerang
Kamis, 10 April 2025

Berdasarkan Surat Undangan dari Resor Tangerang Selatan Nomor:B/330/IV/Res.4/2025 Tanggal 08 April 2025, maka Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang diwakili Panitera Muda Hukum, Dedi Irawan menghadiri Kegiatan Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, yang bertempat di Lobby Polres Tangerang selatan, Pukul 11.00, Kamis(10/04).
Pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) adalah bagian dari proses akhir dalam penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba. Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Pejabat Kepolisian, Jaksa, serta perwakilan lembaga terkait lainnya, untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam setiap tahapannya.
Kehadiran PN Tangerang dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan berperan penting dalam mendukung penegakan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang telah melalui proses hukum yang sah dimusnahkan dengan benar.(is).