img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 418/PDT.G/2024/PN.TNG

Jun05

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.273 Kali




Tangerang, Media PN Tangerang
Rabu, 05 Juni 2024

Selasa (04/06) Gugatan Perbuatan Nelayan Hukum berakhir dengan Damai oleh Mediator Non-Hakim PN Iconwin Tangerang, Ibu Debby Natalia, SH., MH.,C.Med. , memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut sesuai keinginan Prinsipal Para Pihak dan Mediator juga wajib memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi rasa keadilan para pihak, tidak bertentangan dengan peraturan hukum lainnya, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 2 PERMA 1/2016. Mediasi dilakukan dalam waktu 2(dua) kali pertemuan dan sepakat mencabut gugatan.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik. Salam Perdamaian ! .(lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia