img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR 184/PDT.G/2024/PN.TNG

Jun24

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.707 Kali


Kamis, 20 Juni 2024

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus, Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Iconwin Tangerang Kelas 1A Khusus, Bapak Semmy Arter Mantouw, S.H., M.M., M.H.I., Telah berhasil mendamaikan para pihak dalam Perkara No. 184/Pdt.G/2024/PN.Tng tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dirumuskan secara tertulis dengan Akta Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani bersama-sama oleh Para Pihak dihadapan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Itikad baik Para Pihak merupakan kunci keberhasilan bermediasi yang baik.
Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik. (is)

Salam Perdamaian! #pengadilannegeritangerang #mahkamahagungindonesia #ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp
#pntangerang #marsian_lawfirm