
Tangerang, Media PN Tangerang
Jumat, 28 Juni 2024
Mediasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Semua perkara perdata yang diselesaikan di Pengadilan terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Hari ini bertempat di ruang Mediator Non Hakim PN iconwin Tangerang, Bapak Edward Mission S.H..CIM, bersertifikat, dan dengan kepiawaian dan kompetensinya dalam melakukan interaksi dan pendekatan selama proses mediasi berlangsung, dalam memahami masalah, karakter, bersikap netral, membangun komunikasi baik, dan yang terpenting selalu mengupayakan perdamaian, Telah berhasil mendamaikan para pihak dalam Perkara No. 491/Pdt.G/2024/PN.Tng dengan cara pencabutan, memberikan kedamaian dan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Berkat kemahiran mediator, kedua belah pihak tersebut berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang intensif. Melalui serangkaian 2 kali sesi mediasi yang dilakukan dengan penuh kesabaran, Mediator berhasil membantu kedua pihak untuk mencapai titik temu yang saling menguntungkan. Keputusan pencabutan perkara yang diambil oleh mediator menggambarkan tekad dan kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan mencari solusi bersama.
Kami berharap bahwa keberhasilan ini akan menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk mempertimbangkan mediasi sebagai alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan dan membangun perdamaian yang berkelanjutan di tengah-tengah kami. Pengadilan Negeri Tangerang telah membuktikan bahwa melalui mediasi yang cermat dan komprehensif, penyelesaian damai dapat dicapai, menghindari biaya, waktu, dan ketegangan yang dihasilkan dari persidangan panjang.
Apresiasi patut diberikan kepada Mediator Non Hakim yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil. Semoga kedepannya lebih banyak para pihak yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.