img_head
BERITA

PERKUAT KOORDINASI, PN TANGERANG GELAR RAPAT BULANAN DAN SOSIALISASI 3 PERMA

Agu23

Konten : berita umum
Telah dibaca : 1.886 Kali


Tangerang, Media PN Tangerang Senin, 23 Agustus 2024

Pengadilan Negeri Tangerang mengadakan Rapat Bulanan pada hari Kamis, 23 Agustus 2024, bertempat di Ruang Aula Lt. 5 Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Tangerang Fahmiron. Didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Yang dihadiri para Hakim, Kabag, para Panitera Muda, dan para Kasubbag, serta diikuti oleh seluruh Pelaksana Pengadilan Negeri Tangerang.
“Pelajari kembali SK mengenai standar pelayanan publik dan SK Dirjen tentang pembaruan untuk menghadapi kedatangan Dirjen Badilum MA-RI.” Ujar Fahmiron. Selain itu beliau membahas  kendala dengan mediator non hakim yang bersertifikat terkait biaya yang tidak ditentukan dan adanya penundaan jadwal sidang, terdapat 15 perkara belum diinput dalam SIPP.
Berikutnya arahan dari Wakil Ketua untuk tertib dalam pengisian Register Induk. “Register Induk harus tetap diisi secara manual dan diparaf oleh Ketua” jelasnya.  Serta monitoring SIPP penting untuk memantau agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan. 
Selanjutnya Panitera menyampaikan supaya rutin membuka SIPP agar dapat mengetahui apa saja tunggakan yang dapat mengakibatkan turunnya nilai EIS, untuk saat ini EIS PN Tangerang berada di peringkat Ke-6 dalam kategori Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus.
Kemudian Sekretaris turut mengimbau kepada Kasir untuk rutin dan tepat waktu dalam mengisi Laporan Komdanas (Komunikasi Data Nasional) agar tidak terjadi selisih biaya perkara dan tidak menjadi temuan BPK.
Selain membahas rapat bulanan, Ketua juga melakukan sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016. Dalam penyampaiannya Fahmiron mengingatkan kepada seluruh rekan hakim dalam melaksanakan persidangan agar tetap berpedoman pada Perma yang ditentukan oleh Mahkamah Agung dan tetap menegakkan disiplin.