img_head
BERITA

EKSEKUSI RIIL DILAKUKAN SECARA SUKARELA

Agu22

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.177 Kali




Tangerang, Media PN Tangerang
Rabu, 21 Agustus 2024

Perdamaian Eksekusi Nomor. 5/PEN.EKS/2024/PN TNG Jo. Nomor. 727/Pdt.G/2021/PN.Tng Jo. Nomor. 206/PDT/2022/PT.BTN Jo. Nomor. 2591/K/PDT/2023 dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, Pukul 13.00 WIB, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dan didampingi oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang.

Proses eksekusi berjalan sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan, Kesepakatan kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Damai yang ditandatangani oleh pemohon eksekusi selaku Pihak Kedua, dan oleh termohon eksekusi selaku Pihak Kesatu di atas kertas yang bermeterai, yang disaksikan oleh Ketua dan Panitera serta Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang. (lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung