Tangerang, Media PN Tangerang
Senin, 02 September 2024
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lt.2 PN Tangerang, Wakil Ketua, Alfi Sahrin Usup beserta Para Hakim dan Para Panitera Muda mengikuti undangan Diskusi Pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui zoom meeting.
Ketua PT Banten Andriani Nurdin menyampaikan bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Ditegaskan pula bahwa Perma No.1 Tahun 2024 tidak menghapus tanggung jawab Terdakwa, agar hakim betul-betul memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Hakim harus punya talenta terutama talenta untuk mediasi, seorang Hakim harus mencari jalan terhadap kesepakatan atau perdamaian yang belum atau tidak bisa dilaksanakan.
Wakil Ketua PT Banten Aroziduhu Waruwu turut menyampaikan agar Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana:
1. Tindak Pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
2. Tindak pidana delik aduan
3. Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara
4. Pelaku anak yang diversinya tidak berhasil
5. Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan
Semoga dengan adanya zoom meeting ini dapat meningkatkan kinerja peradilan umum di wilayah PT Banten. (is)
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung
BERITA