
Tangerang, Media PN Tangerang
Jumat, 30 Agustus 2024
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengadakan Rapat Pendalaman Materi Redaksi Pemanggilan dan Pemberitahuan bersama PT. Pos Indonesia pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, bertempat di Ruang Aula Lt. 5 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Tangerang Fahmiron, didampingi oleh Wakil Ketua PN Tangerang dan Panitera , serta diikuti oleh para Hakim, para Panitera Pengganti, para Jurusita/Jurusita Pengganti, serta para pelaksana Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam rapat tersebut Fahmiron menyampaikan “Mohon maaf ada hal-hal yang kurang dalam kinerja kami, khusus pemanggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang kami mengharapkan agar setiap relaas panggilan/pemberitahuan yang diterima oleh pihak berperkara dilampirkan foto dari penerima relaas beserta KTP-nya, kemudian jika rumah dalam keadaan tertutup / rumah kosong maka pemanggilan/pemberitahuan relaas tersebut di kirimkan melalui kelurahan setempat dan dari pihak Pos Indonesia juga menyampaikan pertanyaan, apakah ada kerja sama dari Mahkamah Agung dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan adanya penolakan penyerahan relaas dari Kantor Kelurahan, jika petugas dari Pos Indonesia ingin menitipkan atau menyerahkan relaas panggilan/pemberitahuan. Namun untuk kedepannya pihak Pos Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Kelurahan setempat” tegasnya.
Selanjutnya berturut-turut, Wakil Ketua, para Hakim, dan Panitera, menyampaikan arahan masing-masing. Pada intinya para pimpinan sangat mengharapkan kedepannya agar terdapat perbaikan-perbaikan sehingga dapat mempermudah semua hal yang berhubungan dengan pelaksanaan surat tercatat di Wilayah Hukum Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Kemudian untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 7 Tahun 2022, Pengadilan Negeri Tangerang bersama PT. Pos Indonesia akan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan surat tercatat ini. (lsl).
