img_head
BERITA

HAL – HAL YANG DILARANG SAAT PERSIDANGAN

Sep12

Konten : berita umum
Telah dibaca : 1.410 Kali


Hallo sobat hukum,
Hari ini admin mau kasih informasi bahwa Pihak Pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki ruang persidangan yang sedang berlangsung, sesuai dengan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020
tentang Salinan Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan tanggal 21 Desember 2020, yaitu:
1. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
3. Berpakaian sopan dan memakai alas kaki tertutup
4. Dilarang mambawa senjata tajam
5. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
6. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
7. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
8. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
9. Membuang sampah pada tempatnya.
10. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya izin tertulis dari Ketua Pengadilan.
11. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, dimohon untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
12. Dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/ atau perlengkapan Persidangan.
13. Dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi,
dan/ atau ahli.
14. Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau keselamatan Hakim/Majelis/ membahayakan Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/ atau pendamping.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut di atas ke dalam ruang sidang, dapat dikenai dengan tuntutan pidana. (lsl).
 
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung