img_head
BERITA

OPTIMALISASI PEMBAYARAN RUMAH DINAS HAKIM DAN PERJALANAN DINAS

Sep09

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.692 Kali




Tangerang, Media PN Tangerang
Jum’at, 06 September 2024

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lt.2 PN Tangerang, Para Hakim mengikuti undangan Sosialisasi Pembayaran sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara virtual pada Jum’at(06/09).

Sosialisasi tersebut dipandu oleh Kepala Biro Keuangan Badan Administrasi Edi Yuniadi. Dalam pembahasannya disampaikan beberapa terkait peraturan Sewa Rumah Dinas Hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas
Sewa Rumah Dinas Hakim diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pembayaran Bantuan Sewa Rumah Dinas Hakim dan Biaya Transportasi Hakim; q Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 35/SEK/SK/I/2023 Tentang Standar Biaya Sewa Rumah Dinas bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc TA 2023 s.d 2024.
Perjalanan dinas diatur dalam:

a. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 Jo. PMK Nomor 119 Tahun 2023, Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, Standard Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024
c. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Dengan dilakukannya sosialisasi iini diharapkan agar masing-masing satker dapat membayarkan dengan biaya sewa rumah dinas secara rill dibayarkan kepada pemilik rumah, serta dapat tertib melakukan penyampaian laporan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas. (is).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia

  • Galeri