
Tangerang, Media PN Tangerang
Rabu, 18 September 2024
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengadakan Rapat Penyusunan Surat Keputusan Biaya Panjar pada hari Rabu, 18 September 2024, bertempat di Ruang Aula Lt. 5 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Fahmiron, Ketua PN Tangerang, didampingi oleh Wakil Ketua PN Tangerang, Panitera PN Tangerang dan Sekretaris PN Tangerang, serta diikuti oleh seluruh pegawai yang terlibat dalam penyusunan Biaya Panjar pada Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam rapat tersebut pimpinan membahas mengenai biaya panjar yaitu uang muka yang dibayarkan untuk mengajukan permohonan atau gugatan di pengadilan. Panjar biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: Bea administrasi di panitera, Membuat surat pemanggilan untuk kedua belah pihak, Ongkos juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, Bea meterai. Besaran panjar biaya perkara bisa berbeda-beda tergantung dari pengadilan yang bersangkutan.
Fahmiron Ketua PN Tangerang juga meminta untuk dibuatkan pembaruan SK Biaya Panjar karena sebelumnya masih ada beberapa biaya panjar yang belum sesuai dan belum masuk kedalam SK peraturan saat ini. Sementara itu, di Pengadilan Negeri Tangerang, panjar biaya perkara meliputi: Biaya Kepaniteraan (PNBP), Biaya Proses, Biaya Materai Putusan. Jika ada sisa panjar biaya perkara, maka akan dikembalikan. Sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil dalam waktu 180 hari akan disetorkan ke kas negara. (lsl).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung