
Tangerang, Media PN Tangerang
Kamis, 03 Oktober 2024
Berdasarkan surat undangan dari Direktorat Jendral Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Nomor 6075/KPN.W29.U4/UND.DL1.10/X/224 Wakil Ketua Alfi Sahrin Usup didampingi Panitera, Sekretaris, Para Panmud serta diikuti oleh Kepaniteraan PN Tangerang mengikuti sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP Tingkat pertama versi 5.5.0 dan aplikasi E-Court versi 6.0.0 pada Kamis (03/10) pukul 09.00 WIB di Aula Lt.5 PN Tangerang.
Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pengembanga Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas Ahmad Jauhar, beliau menjelaskan sebagai berikut:
- Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/ PK selama ini dokumen elektronik dikirim melalui Dirput v.2, SIPP versi sebelum versi 5.5.0 sudah tersedia pengiriman Berkas Upaya Hukum Kasasi/PK elektronik, namun belum maksimal.
- SIPP versi 5.5.0 adalah penyempurnaan pengiriman berkas upaya hukum Kasasi/ PK secara elektronik dengan SIAP MA Terintegrasi.
Ahmad Jauhar juga mengingatkan hal penting mengenai:
1. Pengadilan Tingkat Pertama wajib melakukan update SIPP versi 5.5.0 sebelum 1 Mei 2024 atau saat pemberlakuan Pengiriman Berkas Upaya Hukum Kasasi/ PK secara elektronik
2. Pengadilan Tingkat Pertama Memastikan Sinkronisasi ke Data Center Mahkamah Agung 1x24 jam termonitor dengan baik, karena data induk perkara, penahanan dll dari satuan kerja akan diakses melalui Data Center.
3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama wajib memastikan nomor HP yang tercantum pada aplikasi Sikep memiliki fitur Whatsapp dan email @mahkamahagung.go.id dapat diakses. Hal ini penting karena akan digunakan sebagai media pemberitahuan/ notifikasi administrasi upaya hukum Kasasi/ PK.
4. Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding wajib memastikan Data Penahanan diinput pada SIPP sesuai data keadaan yang sebenarnya. Dikarenakan Data Penahanan ini penting untuk Pengajuan kelanjutan Data Penahanan Tingkat Kasasi
Dengan adanya pembaharuan sistem Upaya Hukum secara elektronik ini diharapkan tidak terdapat lagi keterlambatan dalam pengiriman berkas Upaya Hukum terutama Kasasi dan Peninjauan Kembali (is)
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
