
Tangerang, Media PN Tangerang
Kamis, 17 Oktober 2024
Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, pukul 10:00 WIB, telah diadakan sosialisasi Perma No.3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, disampaikan oleh Fahmiron Ketua PN Tangerang. Sosialisasi ini diadakan di Ruang Aula Lantai 5 Pengadilan Negeri Tangerang yang didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PN Tangerang, serta dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional, ASN, serta PPNPN dan TKK pada PN Tangerang.
Sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2012 bertujuan untuk menginformasikan dan memberikan pengetahuan kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tangerang mengenai hal tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Biaya proses yang dimaksud dalam Perma ini digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara, seperti:
1. Materai;
2. Biaya redaksi;
3. Alat Tulis Kantor (ATK);
4. Penggandaan foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara;
5. Penggandaan salinan putusan;
6. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak;
7. Penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi;
8. Biaya penyelesaian perkara
Besaran biaya biaya proses untuk pengadilan tingkat pertama diserahkan pengaturan besarannya kepada Ketua pengadilan masing-masing, hal ini justru membuat ketidakseragaman pengelolaan biaya proses di pengadilan tingkat pertama menjadi problematis. Penyesuaian besaran dan standarisasi biaya proses tersebut dirasa perlu dan mendesak. Perlu diketahui Langkah-langkah konkrit seperti penguatan akuntabilitas pengelolaan biaya perkara dan perluasan keterbukaan informasi biaya perkara. Adanya disparitas besaran biaya proses pengadilan baik pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding perlu diseragamkan dan ditetapkan besarannya secara pasti. (lsl).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung