
Tangerang, Media PN Tangerang
Kamis, 07 November 2024
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Maka dari itu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak mulai 7-8 November 2024 di Gedung Graha Bhakti Karya, Kota Tangerang. PN Tangerang turut berpartisipasi dalam pelatihan tersebut, Kamis(7/11) diwakili oleh Dini Damayanti.
Hak anak terdiri dari empat pilar utama yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak: Hak Hidup, Hak Perlindungan, Hak Tumbuh Kembang, Hak Partisipasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.
“Pelatihan Konvensi Hak Anak merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan sebagai program pembelajaran, pembekalan dan pendampingan masyarakat dalam rangka mendorong pemenuhan hak anak berjalan secara maksimal.” Tandas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian.
Haria Sara Octarra dan Nicolan Indra Nupatria yang keduanya merupakan akademisi dari Fakultas Psikologi Universitas Atmajaya Jakarta menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Kedua narasumber berpesan agar meghormati hak-hak anak.
Semoga dengan diadakannya pelatihan tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak anak secara merata, sekaligus mengantisipasi terjadinya kasus pelecehan, perundungan, sampai kekerasan terhadap anak di Kota Tangerang.(is).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung