img_head
BERITA

SOSIALISASI PERATURAN MA-RI OLEH DIRJEN BADILUM

Nov19

Konten : berita umum
Telah dibaca : 1.356 Kali


Tangerang, Media PN Tangerang
Senin, 11 November 2024

Pagi hari ini bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lt.2, Ketua PN Tangerang, Fahmiron didampingi Panitera, Sekretaris dan Panitera Muda Perdata mengikuti kegiatan Sosialisasi mengenai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 7, 8, dan 9 2016 yang diadakan oleh Ditjen Badilum secara daring, Senin(11/11).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi terkait aturan yang dikeluarkan oleh MA RI dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan sistem peradilan di Indonesia. masing-masing perma tersebut Yaitu:
a. Perma Nomor 7 Tahun 2016 : Perma ini mengatur tentang penegakan disiplin kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
b. Perma Nomor 8 Tahun 2016 : perma ini mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
c. Perma Nomor 9 Tahun 2016 : Perma ini tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Selain itu Dirjen BADILUM juga menyampaikan mengenai Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor : 01/Maklumat/KMA/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, Memerintahkan kepada Para Pimpinan MA dan badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang:
1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.
2. Memastikan tidak adanya lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan badan peradilan di bawahnya;
3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. (is).