img_head
BERITA

PEMUSNAHAN BERSAMA BEA CUKAI

Nov19

Konten : berita umum
Telah dibaca : 1.409 Kali


Tangerang, Media PN Tangerang
Selasa, 12 November 2024

berdasarkan surat undangan DJBC Banten mengenai Acara Pemusnahan Bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Atas Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, Ketua PN Tangerang yang diwakili oleh Dhesga Selano Margen mengikuti kegiatan tersebut yang bertempat di ICE BSD Grand Boulevard, Kabupaten Tangerang, Selasa(12/11).
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan senilai Rp 52, 31 miliar yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama akhir tahun 2023 hingga 2024. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari BMN diantaranya, 37.425.418 Batang Hasil Tembakau (HT), 13.751,03 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 7.915 Pcs Rokok Elektrik (REL), 823.200 Gram Tembakau Iris (TIS).
Pemusnahan ini berasal dari dua Kelompok, yang pertama adalah barang milik negara (BMN) hasil operasi Bea Cukai wilayah Banten. Kemudian yang kedua adalah barang dari hasil operasi dan proses penyidikan. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Pengadilan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen peningkatan sinergi dengan para instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap barang pelanggar kepabeanan semakin erat terjalin.(is).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung