
Tangerang, Media PN Tangerang
Kamis, 23 Januari 2025
Berdasarkan surat undangan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 171/BUA.3/UND.KU1.3/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 Kabag Umum, Dessy Herliani bersama Pelaksana Keuangan, Marbunga Ropita Simanulang mengikuti Rapat Koordinasi, kegiatan ini dilakukan Sehubungan dengan akan diselesaikannya Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung pada tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring (zoom meeting), Kamis(23/01).
Kegiatan tersebut membahas mengenai Tata cara penyelesaian kerugian negara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme yang harus ditempuh untuk memastikan kerugian negara dapat diselesaikan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PP ini mengatur tentang prosedur penyelesaian kerugian negara, baik dalam hal penanganan tindak pidana korupsi maupun kasus lainnya yang menyebabkan kerugian negara.
Tata cara yang diatur dalam PP ini mencakup hal-hal berikut:
a. Identifikasi Kerugian Negara
b. Penghitungan Kerugian Negara
c. Penyelesaian Kerugian Negara
d. Proses Tindak Lanjut
Selanjutnya Perma Nomor 10 Tahun 2016 - Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Pengadilan. Perma ini lebih mengatur prosedur di pengadilan mengenai penyelesaian kerugian negara, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Beberapa poin yang diatur antara lain:
a. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
b. Tuntutan Ganti Rugi
c. Pemulihan Kerugian Negara
d. Pertanggungjawaban Pihak yang Terlibat
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan adanya percepatan penyelesaian kerugian negara, sehingga dapat menghasilkan pertanggungjawaban yang akuntabel(Is).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia