
Tangerang, Media PN Tangerang
Selasa, 25 Februari 2025
Dalam upayanya meningkatkan integritas dan transparansi di lingkungan peradilan, Pengadilan Tinggi Banten menggelar sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi, sesuai dengan Surat Undangan No: 625/KPT.W29-U/UND.DL1.10/II/2025, tertanggal 24 Februari 2025. Sosialisasi dilakukan secara daring (zoom meeting) pada hari ini, pukul 8.15 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PN Tangerang Fahmiron, beserta Sekretaris, para hakim, para pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh Pegawai PN Tangerang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya gratifikasi dalam lingkungan peradilan serta pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap keputusan yang diambil.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Albertina yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Materi yang disampaikan antara lain :
- Dasar hukum dan Pengertian gratifikasi
- Gratifikasi yang dikecualikan dan dilaporkan
- Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi
- Kompensasi
- Unit Pengendalian Gratifikasi
- Hak dan Perlindungan Pelapor
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh aparatur peradilan dalam menciptakan sistem peradilan yang bebas dari praktik korupsi dan semakin transparan dalam memberikan layanan kepada publik. (he).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#indonesia