
Tangerang, Media PN Tangerang
Selasa, 11 Maret 2025
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lt. 2 Gedung PN Tangerang, Ketua PN Tangerang, Fahmiron didampingi Wakil Ketua dan para Hakim, beserta seluruh Calon Hakim pada PN Tangerang mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI) Episode 5 yang bertema “IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA” dengan berdasarkan Surat Undangan Dirjen Badilum No. 50/DJU/UND.DL1.10/III/2025, Tanggal 04 Maret 2025 ini dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d selesai ini dilakukan secara daring.
Dalam episode kelima dari pertemuan rutin dan sarasehan interaktif ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (DIRJEN BADILUM), Bambang Myanto menggandeng 2 Narasumber Wakil Menteri Hukum Indonesia, dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso.
Pada Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI) Episode 5, para ahli hukum dan praktisi peradilan pidana berkumpul untuk membahas Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Tema utama yang diangkat dalam episode kali ini adalah perubahan mendasar yang dibawa oleh pengesahan UU tersebut dan bagaimana pengaruhnya terhadap praktik peradilan pidana, prosedur penyidikan, penuntutan, serta perlindungan hak-hak terdakwa.
Diskusi ini mengangkat beberapa poin penting, antara lain:
• Perubahan dalam Tindak Pidana: Apa saja perubahan definisi dan kualifikasi tindak pidana yang dapat memengaruhi penanganan kasus-kasus pidana.
• Prinsip-Prinsip Baru dalam Proses Peradilan: Perubahan dalam hak-hak terdakwa, mekanisme penyidikan, dan prosedur persidangan.
• Tantangan dalam Implementasi: Kendala yang mungkin dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan undang-undang yang baru, serta solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.
• Dampak terhadap Keberlanjutan Reformasi Hukum: Bagaimana UU ini berperan dalam memperkuat atau mengubah arah reformasi hukum pidana di Indonesia.
Prof. Dr. Topo Santoso memberikan pandangan mereka mengenai potensi perubahan dalam sistem peradilan pidana, serta harapan untuk terciptanya peradilan yang lebih adil dan transparan. Acara ini menjadi sarana penting bagi masyarakat hukum untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang UU yang sangat strategis ini, serta untuk berpartisipasi dalam dialog yang konstruktif tentang masa depan hukum pidana di Indonesia.
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Perisai Badilum ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan budaya berdiskusi dengan mengangkat tema-tema diskusi seputar permasalahan yang dihadapi oleh para tenaga teknis di lapangan sekaligus mempererat hubungan antar aparatur peradilan. Kegiatan tersebut di isi dengan sesi tanya jawab dan sesi pemberian cinderamata kepada kedua narasumber tersebut dan foto bersama (he).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#indonesia