
Tangerang, Media PN Tangerang
Senin, 26 Mei 2025
Berdasarkan Surat KPT Banten No. 1391/KPT.W29-U/UND.DL1.10/V/2025, Tanggal 22 Mei 2025, Tentang Undangan Sosialisasi Perma 7, 8 dan Tahun 2016, segenap Keluarga Besar Pengadilan Negeri Tangerang mengikuti kegiatan Sosialisasi tersebut secara daring (zoom meeting) yang bertempat di Ruang Aula Lt.5 Gedung PN Tangerang pada pukul 08.30 WIB s/d Selesai.
Dalam pemaparannya, Bapak Suharjono menyampaikan beberapa point berikut :
a. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
b. Diharap bagi Hakim atau Pegawai yang akan melakukan izin untuk dapat mengikuti format untuk surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit yang disesuaikan dengan Lampiran Perma 7 Tahun 2016;
c. Perma Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya;
d. Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
e. Adapun sanksi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
f. Perma 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan;
g. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan;
Ketua Pengadilan Tinggi Banten berharap agar seluruh Hakim dan ASN Diwilayah Hukum Banten dapat melaksanakan isi dari Perma No.7, 8, dan 9 Tahun 2016. (rfk)