img_head
BERITA

PN Tangerang Ikuti Pembahasan Penyusunan Pagu Anggaran DIPA 03 TA 2026

Sep04

Konten : berita umum
Telah dibaca : 518 Kali

Tangerang, 4 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Tangerang mengikuti kegiatan Pembahasan Penyusunan Pagu Anggaran DIPA 03 Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, berdasarkan Undangan Dirjen Badilum Nomor 1315/DJU.1/RA.1.6/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Dalam kegiatan ini, Sekretaris PN Tangerang, Zulfikar Arif Rahman Purba, bersama Kabag Umum, Dessy Herliani, serta para pelaksana, mengikuti pembahasan yang bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4936/SEK/RA1.5/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Pagu Anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026.
Poin-Poin Pembahasan antara lain:
1. Penyusunan Pagu Indikatif DIPA Badilum 2026
Seluruh satuan kerja diminta segera menyusun Pagu Indikatif DIPA 03 Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan matriks pagu indikatif yang telah disampaikan melalui Pengadilan Tinggi selaku koordinator wilayah.
2. Penyesuaian Kode Komponen Anggaran
Dalam penyusunan anggaran tahun 2026, seluruh satuan kerja diminta mengubah seluruh komponen dengan kode “051” menjadi “005”, yaitu kode yang digunakan untuk Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Unit. Penyesuaian ini penting agar sistematika penganggaran lebih akurat dan selaras dengan kebijakan pusat.
3. Pengumpulan Data Dukung
Seluruh satuan kerja juga diinstruksikan untuk segera mencetak dan mengumpulkan data dukung, yaitu Formulir RKA A, B, dan C Tahun Anggaran 2026, sebagai kelengkapan dalam proses penyusunan anggaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dirjen Badilum untuk memastikan bahwa penyusunan pagu anggaran dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan riil satuan kerja di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan Negeri Tangerang menyambut baik arahan dan kebijakan tersebut, dan berkomitmen untuk menyusun serta menyampaikan dokumen anggaran sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.(is)