img_head
BERITA

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT DAN SOSIALISASI APLIKASI KIBANA PT. POS CABANG TANGERANG

Sep04

Konten : berita umum
Telah dibaca : 581 Kali

Tangerang, 13 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan serta pemberitahuan melalui surat tercatat dan penggunaan Aplikasi Kibana PT. Pos Cabang Tangerang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan PN Tangerang dengan menghadirkan perwakilan PT. Pos Cabang Tangerang.
Kegiatan dipimpin oleh Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, didampingi Panitera Muda Perdata M. Yusuf Shalahuddin, serta dihadiri para Jurusita dan Jurusita Pengganti PN Tangerang.
Dalam pemaparannya, Mathilda menyampaikan adanya permasalahan dalam pengiriman surat tercatat melalui pos, di antaranya:
• Adanya surat yang dikembalikan (retur) tanpa keterangan jelas mengenai penerima atau pihak yang ditemui.
• Kurangnya dokumentasi pelaksanaan, seperti foto atau bukti serah terima.
Mathilda juga menegaskan pentingnya membedakan dua jenis surat yang dikirim, yaitu:
1. Surat Panggilan – Harus segera dijalankan mengingat tenggang waktu yang ketat dalam proses persidangan.
2. Surat Pemberitahuan – Sebaiknya tidak dikirim pada hari Sabtu atau Minggu, karena akan menjadi acuan PN Tangerang dalam menghitung tenggang waktu pengajuan upaya hukum oleh para pihak.
Selain itu, Mathilda menerima masukan dari para Jurusita/Jurusita Pengganti terkait penambahan pegawai pos yang ditempatkan di PN Tangerang, mengingat tingginya volume pelayanan. Penambahan ini diharapkan dapat membagi tugas antara pelayanan publik dan penerimaan surat tercatat.
Perwakilan PT. Pos Cabang Tangerang, Endriana M, menyampaikan bahwa saat ini telah digunakan Aplikasi Kibana yang memungkinkan Jurusita/Jurusita Pengganti melacak keberadaan surat tercatat secara real-time. Menanggapi catatan Panitera mengenai tenggang waktu, Endriana menjelaskan bahwa petugas pos tidak memiliki hari libur. Jika surat diterima pada Jumat sore, apalagi bersifat kilat, pengiriman dapat dilakukan pada Sabtu atau Minggu, atau setidaknya dalam 1x24 jam.(is)